
Lowongan Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Tentang Perusahaan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan sebuah lembaga yang bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. LKPP berkomitmen untuk mewujudkan proses pengadaan yang efektif, efisien, dan transparan.
Posisi yang Dibutuhkan
LKPP membuka lowongan kerja untuk posisi Tenaga Jasa Lainnya Penyusun Bahan Rancangan Peraturan dan Pengelola Dokumen Monitoring dan Evaluasi JF PBJ di Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan.
Kualifikasi
Berikut adalah kualifikasi yang dibutuhkan untuk posisi ini:
- Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia
- Usia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 27 (dua puluh tujuh) tahun
- Pendidikan minimal Sarjana (S1)/Diploma IV, diutamakan jurusan Ilmu Hukum, Ekonomi, Studi Pembangunan, Ilmu Administrasi Negara, Administrasi Niaga, Administrasi Fiskal, Manajemen, Teknik Industri, Ilmu Politik, Ilmu Pemerintahan, atau Kebijakan Publik
- Berasal dari Perguruan Tinggi dengan Nilai Akreditasi minimal B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional – Perguruan Tinggi (BAN-PT)
- Memiliki IPK minimal 3.00 dari skala 4.00
- Memiliki integritas dan komitmen kerja yang tinggi
- Mampu bekerja mandiri dan dapat bekerja sama dalam tim
- Mampu melakukan analisa data dan informasi
- Mampu menggunakan Microsoft Office dan internet
- Berorientasi pada pelayanan publik dan memiliki inisiatif penuh dalam bekerja
- Tidak berkedudukan sebagai Calon ASN, ASN, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Tanggung Jawab
Berikut adalah tanggung jawab yang dibutuhkan untuk posisi ini:
- Menginventarisasi dan mengumpulkan peraturan perundangan, kebijakan dan ketentuan dibidang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), SDM Aparatur, dan SDM PBJ
- Mereviu dan menganalisis peraturan perundangan, kebijakan dan ketentuan dibidang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), SDM PBJ dan SDM Aparatur
- Membantu penyusunan rancangan peraturan dan kebijakan SDM JF PPBJ
- Melaksanakan pengelolaan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan peraturan dan kebijakan SDM JF PPBJ
- Mengidentifikasi, mempelajari dan menganalisis peraturan perundangan dan kebijakan dibidang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), SDM PBJ dan SDM Aparatur
- Memetakan dan mendokumentasikan permasalahan implementasi SDM JF PPBJ pada instansi pengguna JF PPBJ dan permasalahan berdasarkan masukan (feedback) para pihak
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kebijakan SDM JF PPBJ
- Menyusun konsep rekomendasi tindak lanjut atas hasil pemantauan dan evaluasi kebijakan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi kebijakan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Melakukan tugas terkait pendampingan pengangkatan dan pembinaan SDM JF PPBJ
- Memverifikasi dan memvalidasi usulan kebutuhan SDM JF PPBJ dan usulan pengangkatan ke dalam JF PPBJ yang diajukan instansi pemerintah ke LKPP
- Menyusun draf surat rekomendasi kebutuhan JF PPBJ dan surat rekomendasi pengangkatan ke dalam JF PPBJ
- Membantu kegiatan administrasi keuangan pada Kelompok Kerja Pengembangan SDM PBJ
- Mempersiapkan bahan rapat, menyusun laporan hasil rapat (notulensi) dan membantu pelaksanaan tugas administrasi di Direktorat
- Melaksanakan disposisi/tugas lain yang diberikan atasan dan/atau pimpinan unit kerja
Benefit
Pengadaan ini merupakan paket pengadaan jasa lainnya (non ASN) Tahun Anggaran 2023 untuk jangka waktu pelaksanaan 7 (tujuh) bulan dengan pagu anggaran paket pengadaan jasa lainnya sebesar Rp5.450.000,-/bulan termasuk pajak.
Cara Melamar
Untuk melamar, kamu dapat mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan pada http://tiny.cc/PengadaanJLD312023 paling lambat tanggal 19 Mei 2023 | Pukul 24.00 WIB. Hanya pendaftar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi oleh Pejabat Pengadaan Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan melalui email atau telepon untuk mengikuti tahapan selanjutnya.


